Kestabilan Nilai Tukar dalam Perspektif Ekonomi Islam

 

  1. Nilai Tukar dan Pasar Valuta Asing dalam Perspektif Ekonomi Konvensional

Globalisasi menuntun negara-negara didunia pada arah liberalisasi dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam perekonomian. Hampir seluruh negara didunia menganut sistem perekonomian terbuka. Dengan artian bahwa satu negara dengan negara yang lain saling bergantung. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas, maka banyak negara-negara di dunia ini melakukan pertukaran atau transaksi perdagangan. Perdagangan internasional antar negara tersebut disebut dengan istilah ekspor-impor.

Untuk memudahkan transaksi keuangan kegiatan ekspor-impor, negara-negara di dunia memerlukan pasar mata uang atau yang biasa disebut sebagai pasar valas (valuta asing). Pasar valas merupakan proses perdagangan valuta asing/mata uang luar negeri anatar bank-bank komersial. Menurut Mishkin (2004) pasar valuta asing merupakan tempat konversi mata uang dan instrument perpindahan dana antar negara. Peran pasar valuta asing sangat penting karena merupakan determinasi mata uang suatu negara terhadap negara lain. Perdagangan valas memperdagangakan satu mata uang negara tertentu untuk membeli mata uang negara lain. uang masing-masing negara memiliki harga yang diukur dengan mata uang negara lain. inilah yang disebut dengan nilai tukar (Exchange rate). Menurut Mankiew (2003) nilai tukar merupakan tingkat harga yang disepakati penduduk kedua negara untuk saling melakukan perdagangan.Keseimbangan nilai tukar dalam pasar valas tergantung dari pernawaran dan permintaan mata uang asing dalam suatu negara

Seiring perkembangan zaman, volatilitas uang meningkat, sehingga mata uang suatu negara tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran ekspor-impor, tetapi juga sebagai komoditas jual beli. Menurut pohan (2008) pengelolaan nilai tukar yang realoislistis dan perubahan yang cukup rendah dapat memberikan kepastian dunia usaha sebagaimana yang terjadi pada beberapa waktu terakhir merupakan suatu hal yang penting dalam peningkatan investasi maupun kegiatan yang berorientasi pada ekspor.

Mekanisme nilai tukar menurut Miskhin  (2004) adalah ketika mata uang suatu negara mengalami apresiasi (naik relatif terhadap mata uang lainnya), barang-barang negara di luar negeri menjadi lebih mahal dan barang-barang asing di negara itu menjadi lebih murah (memegang harga domestik konstan di kedua negara). Sebaliknya, ketika mata uang suatu negara terdepresiasi, barang luar negeri menjadi lebih murah dan barang-barang asing di negara itu menjadi lebih mahal.

Secara umum terdapat beberapa jenis transaksi dalam pasar valas antara lain:

  1. Spot Market

Spot market merupakan transaksi jual beli mata uang di tempat secara langsung. Spot market ini merupakan hal yang seirng terjadi di pasar valas. Karakteristik spot market adalah cepat, dengan volatilitas yang tinggi dan keuntungan yang besar pula. Adanya spot market dalam valuta asing cenderung lebih menyeimbangkan perdagangan mata uang antar negara. Hal ini disebabkan oleh nilai yang sama pada semua bank di masing-masing negara, sehingga menyeimbangkan antara nilai jual dan nilai beli mata uang masing-masing negara. Dengan demikian akan selalu terjadi keseimbangan antara demand dan supply mata uang masing-masing negara.

  1. Forward Market

Transaksi yang terjadi diforward market merupakan kontrak jual beli valuta asing saat ini untuk transaksi yang dilakukan di masa yang akan datang. Waktu dan harga transaksi ditetapkan pada perjanjian saat ini. Menurut Miskhin (2004) Forward Market banyak dikembangkan oleh bank-bank komersial dan kegiatan investasi perbankan yang terlibat dalam perdagangan valuta asing, untuk melindungi resiko risiko nilai tukar.

  1. Future Market

Jenis transaksi yang terjadi di future market menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian tertentu di masa depan. Dengan demikian pasar valas harus menetapkan harga kurs pada volume tertentu dengan perhitungan harga nilai tukar yang berlaku.

  1. Option Market

Transaksi option merupakan kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

  1. Swap Market

Swap market merupakan transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.

Bentuk-bentuk pasar tersebut biasa disebut sebagai pasar uang sekunder. Karena perdagangan pada pasar keuangan bukan merupakan perdagangan langsung, akan tetapi merupakan perdagangan yang terjadi antara tangan kedua dengan konsumen. Untuk transaksi pada pasar forward, future, swap dan option biasa dilakukan oleh investor dan spekulan. Sedangkan untuk kebutuhan ekspor-impor biasa melakukan transaksi di pasar spot.

   Saat ini terdapat dua cara pengendalian nilai tukar dalam pasar valas yang biasa digunakan oleh negara-negar di dunia yaitu cara Unsterilized dan Sterelized. Menurut Miskhin (2004) unsterilized terjadi ketika Bank Sentral menjual mata uang domestic untuk membeli asset asing di pasar valas untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan mengubah base moneter. Sedangkan sterilized bank sentral menjual mata uang domestic untuk membeli asset asing di pasar valas tanpa merubah base moternya.

Cara kerja unsterilized dan strerelized di pasar valas melalui Open Market Operation (OMO) atau di Indonesia lebih dikenal sebagai Oerasi Pasar Terbuka (OPT). Menurut Pohan (2008) OPT merupakan cara yang paling banyak digunkan oleh bank sentral di dunia karena lebih berorientasi pada pasar, keterlibatan peserta tidak mengikat, arah kebijkannya mudah ditangkap pelaku pasar dan tidak membebankan pajak pada bank.

Standar Dolar Amerika (US Dollar Standart)

Setelah adanya perang dunia, sistem nilai tukar di dunia menganut standar dolar Amerika. Dimana setiap transaksi antar negara pembayaran didasarkan pada nilai dolar Amerika (USD). Dengan kata lain, dalam setiap transaksi mata uang dalam negeri harus dikonversi menjadi dolar Amerika (USD). Menurut Satria (2008) US Dolar merupakan satu-satunya nilai tukar yang memiliki karakteristik yang unik. Sebagian besar perdagangan antar negara di dunia menggunakan USD. US dollar cenderung lebih stabil nilainya disbanding dengan mata uang yang lain ketika perang dunia I berakhir. Oleh karena itu, dunia internasional memberlakukan standar US dollar dalam setiap transaksi keuangannya.

Penerapan US Dollar standar memiliki beberapa kelemahan, terutama pada negara-negara berkembang. Salah satu kelemahan US Dollar standar untuk negara berkembang, yaitu negara berkembang tidak memiliki mata uang sendiri. Maksudnya, mata uang domestik tidak dapat digunakan untuk meminjam keluar negeri ataupun meminjam dalam waktu yang panjang meskipun di dalam negeri. Inilah yang akan mengakibatkan resiko dalam perekonomian domestik. Keseluruhan dana pinjaman untuk investasi yang masuk ke dalam negeri harus dalam bentuk US dollar. Meskipun dalam penggunaanya akan ditukar ke dalam bentuk mata uang domestik. Begitu juga dengan pengembalian dana tersebut harus dalam bentuk US dollar.

Menurut Mc.Kinnon (2001) Kekuatan US dollar pasca perang dunia I memonopoli sistem keuangan internasional. Harga relative US dollar terhadap barang dan jasa saat itu cenderung stabil tidak berfluktuasi seperti mata uang negara-negara lain. Selain itu, Kebijakan moneter Bank Fed saat itu mendominasi kekuatan moneter dunia.

Rezim Nilai Tukar

            Rezim nilai tukar yang dikenal dan diterapkan oleh negara-negara didunia saat ini antara lain:

  1. Nilai Tukar tetap (Fix Exchange Rate)

Rezim nilai tukar tetap menuntut bank sentral atau otoritas moneter untuk menjaga kestabilan nilai tukar suatu mata uang. Menurut Miskhin (2004) nilai mekanisme nilai tukar tetap adalah ketika mata uang domestik dinilai terlalu tinggi, bank sentral harus membeli mata uang domestik untuk menjaga nilai tukar tetap, tetapi sebagai akibatnya kehilangan cadangan devisa. Ketika mata uang domestik undervalued atau depreciation, bank sentral harus menjual mata uang domestik untuk menjaga nilai tukar tetap, hasilnya keuntungan masuk pada cadangan devisa.

  1. Nilai Tukar Mengambang (Floating Exchange Rate)

Menutur Latter (1996) Rezim nilai tukar mengambang membiarkan nilai tukar sesuai dengan demand dan supply di pasar uang. Tidak ada intervensi untuk menjaga kestabilan nilai tukar dalam rezim ini. Nilai tukar yang terjadi dipasar valas tergantung dari efisiensi pergerakan mata uang. Ketikan pasar bekerja secara efisien maka tidak akan memberi keuntungan pada speculator karena spread antara kurs jual dan kurs beli seimbang. Dalam operasionalnya rezim nilai tukar mengambang yang dianut oleh negara-negara didunai dibagai menjadi dua yaitu manage floating (mengambang teratur) yaitu sistem nilai tukar yang membiarkan pergerakan nilai mata uang domestiknya pada batas-batas tertentu. Dalam istilah ekonomi biasa disebut hegging atau peg seperti yang terjadi di Malaysia atau China. Sistem keusa adalah free floating tidak ada intervensi dalam pergerakan nilai tukar sampai terjadi lonjakan yang cukup drastic terhadap nilai tukar mata uang domestic seperti yang diterapkan di Indonesia.

  1. Nilai Tukar dan Pasar Valas dalam Perspektif Ekonomi Islam

Sebelum perang dunia I, standar nilai tukar internasional adalah emas (Gold Standart). Menurut Miskhin (2004) gold standar menjadikan semua transaksi yang terjadi anatar negara di dunia di konversi dengan emas. Selama negara-negara mematuhi aturan di bawah standar emas dan mata uang mereka terus didukung dan ditukar dengan emas, memakai rezim nilai tukar tetap. Namun, kepatuhan terhadap standar emas berarti bahwa suatu negara tidak memiliki kontrol atas kebijakan moneter, karena persediaan uang yang ditentukan oleh arus emas antara negara-negara.

Dalam Islam sistem nilai tukar yang dikenal berstandart dinar (emas) dan dirham (perak). Menurut Lee (2011) konversi harga barang terhadap emas dan perak sudah terjadi sejak zaman khulafaur rasyidin. Standart emas direkomendasikan dalam sistem nilai tukar islam karena emas mengisi kriteria maqit al syariah, dimana emas tidak terpengaruh oleh inflasi. Namun jika kita lihat saat ini, emas juga cenderung berfluktuasi mengikuti arah perekonomian dunia. Kestabilan nilai tukar dalam Islam juga bergantung pada tingkat supply dan demand yang terjadi di pasar uang. Oleh karena itu Islam mengakui adanya perubahan atas nilai tukar dari waktu ke waktu karena itu merupakan mekanisme pasar. Intervensi hanya dilakukan ketika stabilitas nilai tukar sulit untuk dicapai.

Dalam transaksi internasional, dasar ketetentuan yang digunakan oleh islam adalah hadis Nabi Muhammad yang megatakan bahwa:

Diriwayatkan oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasullah Saw. telah bersabda,

عَنْ عُباَدَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَال : قَال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : الذَّهـَبُ بِالذَّهـَبِ وَالفِضَّةِ بِالفِضَّةِ والبُرُّ بِالبُرِّ والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ هـَذِهِ الأَصْنَافِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim, dalam kitab al-Musaqah)

Arahan Rasulullah Saw. dalam hadits ini mengindikasikan:

  1. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar) kecuali sama jumlahnya.
  2. Bila berbeda jenisnya, rupiah dengan yen, dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.

 

Beberapa konsep atau peraturan pasar valas dalam islam

  1. Pemeritah dapat melakukan intervensi di pasar valas dikarenakan adanya kepentingan public (konsep maslahah
  2. Adanya kemungkinan riba’ pada transasksi selain spot di pasar valas. Karena terjadinya perbedaan suku bunga antar Negara. Dengan demikian Islam hanya memperbolehkan transaksi keuangan spot
  3. Adanya kemungkinan gharar dalam transaksi mata uang antar Negara.

Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, antara lain:

  1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery trading atau margin trading)
  2. Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward
  3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
  4. Melakukan transaksi swap.

 

Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang.

Pertama : Ketentuan Umum:Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi Spot, dalam Islam hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lilhajah).
  3. Transaksi Swap, dalam islam hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, hukumnya haram karena mengandung unsur maisir

 

a. Nilai tukar dalam Islam pendekatan Mikroekonomi

Pendekatan mikroekonomi nilai tukar bergantung pada demand and supply of money yang berlaku pada transaksi perdagangan. Dalam pendekatan ekonomi Islam, pelaku yang boleh bertransaksi di pasar valas adalah pedagang (eksportir dan importer). Dalam artian, pedagang (eksportir dan importir) sangat memerlukan pasar valas dan sistem nilai tukar untuk kebutuhan perdagangan internasional yang dilakukan.

Disini Islam memandang uang bukan sebagai komoditas tetapi hanya sebagai alat pembayaran atas sejumlah barang yang dibeli. Mekanisme pertukaran uang juga dilakukan dengan asas jual beli yang memiliki nilai yang sama (equal). Menurut manan (1992) uang dalam Islam dipandang sebagai alat tukar, bukan sebuah komoditi. Peranan uang digunakan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dalam ekonomi tukar menukar. Uang dapat memainkan peranannya sebagai suatu unit akun dan sebagai suatu kumpulan nilai dalam ekonomi Islam. Selain itu, uang juga memainkan peranan sosial dan religious karena merupakan ukuran terbaik untuk melakukan daya beli dalam bentuk pembayaran.

Menurut Al-Haritsi (2003) uang dalam islam memiliki peranan yang besar karena:

  1. Uang merupakan alat barter, tolok ukur nilai, sarana perlindungan kekayaan, dan alat pembayaran hutang dan pembayaran tunai
  2. Kekuatan uang bersandar pada kekuatan ekonomi, dan kekuatan ekonomi bersandar pada kekuatan uang
  3. Permasalahan yang sering dihadapai dalam perekonomian bersumber dari uang (krisis moneter)
  4. Uang merupakan salah satu factor kekuasaan dan kemandirian ekonomi
  5. Nilai Tukar dalam Islam pendekatan Makroekonomi

Berbeda dengan pendekatan mikro yang menggunakan dasar penawaran dan permintaan mata uang asing pada sisi perdagangan, pada level makro supply and demand of money terletak pada jumlah uang yang beredar. Menurut pohan (2008) terdapat tiga variable yang dapat berpengaruh terhadap permintaan uang yaitu pendapatan nasional, suku bunga, dan inflasi. Sedangkan penawaran uang dipengaruhi oleh factor-faktor yang mempengaruhi oleh uang primer diantaranya, SBI, kredit, fasilitas diskonto dan factor-faktor moneter yang lain.

  1. Stabilisasi nilai tukar dari perspektif islam: kebijakan dan kelembagaan

Rezim nilai tukar yang direkomendasikan dalam ekonomi Islam adalah nilai tukar tetap. Dimana nilai tukar tetap menurut ekonomi Islam menuntut otoritas moneter untuk menjaga kestabian mata uang domestik. Bank sentral harus menjaga penawaran dan permintaan uang tetap proporsional, sehingga nilai tukar cenderung tetap stabil.

Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar dalam Islam

Terdapat beberapa jalur kebijakan nilai tukar dalam Islam, yaitu moneter, Fiskal, Perdagangan, dan keuangan internasional. Kebijakan moneter dilakukan dengan mengatur jumlah uang yang beredar dengan menyeimbangkan permintaan dan penawaran uang dalam jangka pendek dan jangka panjang. untuk saat ini, dengan sistem moneter Indonesia yang memakai ITF, control terhadap penawaran dan permintaan uang secara islami sangat sulit dilakukan. Dalam Pohan (2008) sistem kerangka kerja ITF hanya menggunakan instrument BI rate (suku bunga) sebagai jalur untuk mempengaruhi aspek-aspek moneter nasional. BI sebagai otoritas moneter akan bermain pada suku bunga yang dianggap riba oleh ekonomi Islam untuk mestabilkan nilai rupiah. Saluran jumlah uang yang beredar dalam kerangka kerja ITF merupakan saluran tidak langsung dengan melalui OPT.

Kebijakan Fiskal dilakukan dengan menyeimbangkan anggaran atau menghilangkan defisit anggaran. Dalam hal ini pemerintah harus memakai sistem anggaran berimbang. Anggaran berimbang akan dilakukan oleh negara jika keadaan perekonomian sedang stabil. Dalam hal ini Indonesia seharusnya bisa menerapkan kebijakan anggaran berimbang untuk menstabilakan nilai tukar rupiah. Namun, saat ini pemerintah sedang berada pada zona nyaman dengan menggunakan sistem anggaran defisit untuk mendorong perekonomian nasional. Permasalahan ketimpangan yang ditunjukan dengan peningkatan rasio gini setiap tahun (rasio gini 2013 sebesar 0,41), pengangguran dan kemiskinan yang belum terselesaikan masih membutuhkan biaya dari belanja pemerintah. Oleh sebab itu sistem anggaran masih didesain menjadi anggaran defisit.

Dengan kebijakan perdagangan dengan menjaga neraca perdagangan suatu negara seimbang sehingga ekspor dan impor suatu negara memiliki nilai yang sama. sangat sulit bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan seimbang. Hal ini dikarenakan 56% PDB nasional didorong oleh sektor konsumsi. Konsumsi yang tinggi akan meningkatkan daya tarik pengusaha importer untuk terus meningkatkan impornya. Selain itu, banyaknya perjanjian-perjanjian free trade agreement di Indonesia saat ini semakin mendorong banyaknya barang impor yang masuk sedangkan ekspor nasional masih sangat terbatas pada barang-barang tertentu. Oleh sebab itu, kebijakan perdagangan yang dilakukan menurut sistem ekonomi Islam sangat sulit dilakukan di Indonesia.

Kebijakan melalui keuangan internasional yaitu dengan menyalurkan investasi langsung (Foreign Direct Invesment, FDI) pada sektor riil sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan output industri. Berdasarkan data PDB nasional 2013, sektor yang mengalami pertumbuhan yang paling tinggi adalah sektor tersier. Sedangkan investasi yang paling tinggi juga pada sektor tersier. Kebijakan keuangan internasional inilah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar investasi PMA yang masuk dapat langsung tersalurkan ke sektor-sektor riil. Sehigga dapat mengurangi oengangguran dan ketimpangan yang terjadi saat ini.

Kelembagaan stabilisasi nilai tukar dalam Islam

Kelembagaan disini siartikan aturan aturan dalam stabilisasi nilai tukar dalam islam.untuk mestabilkan nilai tukar secara islam, maka perlu adanya desain kelembagaan yang tersendiri yang terpisah dengan sistem ekonomi konvensional. Ada beberapa desain yang dapat diterapkan untuk menjaga agar nilai tukar suatu negara tetap stabil menurut ekonomi Islam antara lain:

  1. Pasar dolar atau dirham Islami

Sama seperti pasar keuangan Asia atau Eropa, pasar dolar islami didirikan untuk memfasilitasi bank-bank komersil dan bank investasi syariah dalam menyediakan dana-dana jangka pendek (short-term liquidity)

  1. Dana Moneter Islam (Islamic Monetary Fund)

Dana Moneter Islam seperti IMF yang membantu pendanaan moneter negara-negara Islam dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini dana moneter Islam berperan untuk menjaga neraca pembayaran negara-negara Islam.

  1. Korporasi Keuangan Islam (Islamic Finance Coorporation)

Islamic Finance Coorperation ini membantu pendanaan jangka panjang negara-negara muslim melalui musyarakah, mudharabah, ijarah dan lain-lain.

  1. Pasar Sekunder untuk Instrumen Keuangan Islam dan Instrumen Keuangan Internasional

Berdasarkan keterangan pasar sekunder dan instrument keuangan internasional saat ini yang digunakan mengandung unsur riba’, gharar dan spekulasi, maka Islam perlu mendirikan pasar sekunder dan menciptakan instrument keuangan yang islami. Namun, untuk penerapan penciptaan pasar sekunder dan instrument keuangan yang islami sangat sulit untuk dilakukan. dimana kita tahu bahwa pasar sekunder merupakan tempatnya para spekulan yang dilarang oleh islam. Instrument keuangan internasional saat ini adalah suku bunga internasional yang menurut islam adalah riba’.

Kesimpulan

Nilai tukar mata uang dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan dan diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang dilakukan sebatas jual beli (ekspor-impor). Karena dalam Islam uang bukan dipandang sebagai komoditi untuk spekulasi sesuai teori Keynes, tetapi uang hanya dipandang sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Oleh sebab itu perdagangan valuta asing yang diperbolehkan dalam Islam hanya pada jenis transaksi spot yaitu transaksi langsung. Kestabilan nilai tukar dalam islam tergantung pada supply dan demand mata uang yang dapat dilihat berdasarkan pendekatan makro dan mikro. Secara mikroekonomi kestabilan nilai tukar dapat terjadi ketika penawaran uang dan permintaan uang yang terjadi dari hasil perdagangan yaitu ekspor-impor seimbang. Dalam hal ini Islam memandang bahwa nilai tukar mata uang sutu negara akan stabil jika ekspor dan impor mereka seimbang, dalam artian neraca perdagangan mereka sama dengan nol. Dalam makro ekonomi kestabilan nilai tukar dapat terjadi ketika penawaran dan permintaan uang seimbang dari aspek jumlah uang yang beredar di pasar valas.

Standar nilai tukar yang direkomendasikan dalam ekonomi Islam adalah standar emas, karena dinilai lebih stabil. Rezim nilai tukar yang direkomendasikan oleh sistem ekonomi islam adalah sistem nilai tukar tetap. Kestabilan nilai tukar akan mudah tercapai dengan intervensi pemerintah untuk kesejateraan umat. Selain itu dengan nilai tukar tetap permintaan dan penawaran uang yang dapat dikontrol, sehingga mencegah adanya spekulasi mata uang yang akan menyebabkan gejolak nilai tukar atau krisis nilai tukar yang sering terjadi dalam beberapa tahun belakangan pada beberapa negara di dunia.


Daftar Pustaka

AL-Haritsi, Jaribah. 2010. Fikih Ekonomi Umar bin Khattab. Khalifah: Jakarta

Lee, G. 2011. Gold Dinnar for The Islamic Countries. Economic Modelling 48, pp: 1573-1586

Letter, T. 1996. The Choice of Exchange Rate Regime. Handbook in Central Banking of England, London

Manan, M.A. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Prkatek. PT INTERMASA: Jakarta

Mankew, G. 2003. Makroekonomi. Erlangga: Jakarta

Mc. Kinnon. 2001. The International Dollar Standard and Sustainbility of US Current Account Deficit. Brooking Institutions of Standford University

Miskhin, F. 2004. The Economics of Money, Banking, and Financial Market 7 edition. Mc Grow Hill

Pohan, A. 2008. Kerangka Kebijkan Moneter & Implementasinya di Indonesia. Rajagrafindo: Jakarta

Pohan, A. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia. Rajagrafindo: Jakarta

Satria, D. 2008. Keuangan Internasional (Explaining the Financial Krisis). Bayumedia: Malang

 

Leave a comment